Sabtu, 29 Januari 2011

CONTOH RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DENGAN POLA EKSPLORASI, ELABORASI DAN KONFIRMASI




Madrasah
:
MTs. SUNAN BONANG SARANG
Mata Pelajaran
:
Bahasa Indonesia
Kelas/Semester
:
IX/1
Alokasi Waktu

4 x 40 menit (2 x pertemuan)
A. Standar Kompetensi
:
2.   Mengungkapkan pikiran,perasaan, dan informasi dalam bentuk komentar dan laporan
B. Kompetensi Dasar
:
2.1  Mengkritik/memuji berbagai karya (seni/produk) dengan bahasa yang lugas dan santun

C. Tujuan Pembelajaran
  1. Siswa dapat menentukan kekurangan dan keunggulan karya.
  2. Siswa dapat memberikan kritik dan saran dengan bahasa yang lugas dan santun.
D.    Materi Pembelajaran
      Kritik dan saran

E.  Metode Pembelajaran
1.   Pemodelan
2.   Inkuiri
3.   Demonstrasi

F.  Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan Pertama
No.
Kegiatan
Waktu
Metode
1
Pendahuluan
  1. Guru menjelaskan tujuan pembelajaran.
  2. Guru memberikan motivasi kepada siswa agar memiliki kebiasaan untuk        mengapresiasi karya seni dengan cara mengkritik/memuji dengan alasan yang logis.
5’
Tanya jawab
2
Kegiatan Inti
A.     Eksplorasi
  1. Guru membacakan sebuah cerita ringan.
  2. Guru bertanya tentang menarik dan tidaknya cerita yang dibacakan.
65’
Pemodelan
Tanya jawab
Diskusi
B.     Elaborasi
  1. Siswa mengamati karya seni.
  2. Mendata kekurangan dan kelebihan atau keunggulan karya seni atau produk.
  3. Mendiskusikan kekurangan dan keunggulan karya seni atau produk.
  4. Menyampaikan hasil diskusi.
  5. Siswa menyimpulkan hasil diskusi.
C.     Konfirmasi
Guru memberikan penegasan hasil diskusi.
3
Penutup
Guru memberikan tugas kepada siswa untuk mengamati karya seni/produk lalu mengapresiasinya.
10’
Penugasan
Tanya jawab

PANDUAN PENGEMBANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)


I. Pendahuluan

Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.

Dalam menyusun RPP guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian

II. Langkah-langkah Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Mencantumkan identitas
• Nama sekolah
• Mata Pelajaran
• Kelas/Semester
• Alokasi Waktu

Catatan:
 RPP disusun untuk satu Kompetensi Dasar.Ø
 Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, dan Indikator dikutip dari silabus yang disusun oleh satuan pendidikanØ
 Alokasi waktu diperhitungkan untuk pencapaian satu kompetensi dasarØ yang bersangkutan, yang dinyatakan dalam jam pelajaran dan banyaknya pertemuan. Oleh karena itu, waktu untuk mencapai suatu kompetensi dasar dapat diperhitungkan dalam satu atau beberapa kali pertemuan bergantung pada karakteristik kompetensi dasarnya.


A.Standar Kompetensi
Standar Kompetensi adalah kualifikasi kemampuan peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada mata pelajaran tertentu. Standar kompetensi diambil dari Standar Isi (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar). Sebelum menuliskan Standar Kompetensi, penyusun terlebih dahulu mengkaji Standar Isi mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal berikut :
a. urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau SK dan KD
b. keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
c. keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.

B. Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar merupakan sejumlah kemampuan minimal yang harus dimiliki peserta didik dalam rangka menguasai SK mata pelajaran tertentu. Kompetensi Dasar dipilih dari yang tercantum dalam Standar Isi. Sebelum menentukan atau memilih Kompetensi Dasar, penyusun terlebih dahulu mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan Kompetensi Dasar
b. Keterkaitan antar standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran
c. Keterkaitan standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran


C.Tujuan Pembelajaran

Tujuan Pembelajaran berisi penguasaan kompetensi yang operasional yang ditargetkan/dicapai dalam rencana pelaksanaan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang operasional dari kompetensi dasar. Apabila rumusan kompetensi dasar sudah operasional, rumusan tersebutlah yang dijadikan dasar dalam merumuskan tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran dapat terdiri atas sebuah tujuan atau beberapa tujuan.