Oleh Jujuxs Ketjink
Dalam proses pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan diselesaikan oleh para Panitia Pemilihan Umum baik di tingkatan Propinsi, Kabupaten, Kecamatan bahkan sampai tingkatan Desa. Dari tahapan yang telah dilakukan sampai pada detik ini adalah masih masuk dalam Tahapan Pemutaakhiran Daftar Pemilih, artinya bahwa dalam tahapan ini para Panitia Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dengan dibantu oleh Petugas Pemutaakhiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pencocokan dan Penelitian (Coklit) terhadap warga masyarakat Jawa Tengah yang sudah tercantum dalam Bahan Daftar Pemilih Sementara.
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah tahapan awal yang harus disiapkan dan dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Dalam tahapan ini dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) tentang daftar pemilih. Hal ini dilakukan agar Panitia Pemilihan Umum dapat mengetahui adanya pemilih ganda dalam daftar pemilih se Propinsi Jawa Tengah, daftar pemilih yang sudah meninggal dunia, daftar pemilih yang belum memenuhi persyaratan sebagai daftar pemilih, daftar pemilih yang sudah berubah status dari sipil ke TNI/POLRI atau sebaliknya, dan memasukkan daftar pemilih yang masih tergolong dalam daftar pemilih pemula, serta memasukkan daftar pemilih yang belum terdaftar dalam bahan daftar pemilih sementara.
Setelah Tahapan ini selesai, tahapan berikutnya adalah membuka pendaftaran terhadap para calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, baik calon yang mendaftar dengan dukungan Partai Politik atau Calon yang mendaftar dengan dukungan perseorangan. Calon yang mendaftar dengan dukungan Partai Politik minimal di usung 15 % Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, sedangkan Calon Gubernur yang mendaftar dengan dukungan calon perseorangan minimal didukung oleh minimal 3% dari jumlah penduduk di Jawa Tengah atau 1,1 juta orang pendukung dengan sebaran dukungan, setidaknya di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Tahapan berikutnya adalah tahapan verifikasi terhadap calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh calon perseorangan dengan melakukan pencocokan dan penelitian terhadap warga yang mendukung pasangan calon dari calon perseorangan, sedangkan waktu dalam pencocokan dan penelitian terhadap pasangan calon perseorangan hanya dibutuhkan selama 28 hari, dan jika dianggap memenuhi syarat maka pasangan calon tersebut akan ditetapkan oleh KPU Propinsi sebagai Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 dari calon independen.
Penetapan Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah tahapan berikutnya, karena dalam tahapan ini adalah tahapan menentukan para pasangan calon baik dukungan dari perseorangan maupun partai politik, jika pasangan calon dianggap memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum. (baca juga : syarat dan dukungan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013), maka akan ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Menjelang akhir Tahapan adalah melakukan pencoblosan serta melakukan rekapitulasi hasil dari pelaksanaan pencoblosan yang telah dilakukan oleh warga masyarakat Jawa Tengah yang sudah dianggap memenuhi persyaratan sebagai calon pemilih dalam daftar pemilih pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, tentunya calon pemilih tersebut sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.
Tahapan yang paling akhir adalah menetapkan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2013 menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, setelah dilakukan pencoblosan dan rekapitulasi hasil dari pencoblosan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013.