a. Pengertian Surat Resmi
Surat adalah suatu media komunikasi untuk menyampaikan informasi dalam
bentuk tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Sedangkan Pengertian
Surat Resmi adalah salah satu jenis surat untuk menyampaikan informasi
dimana surat tersebut digunakan untuk kepentingan resmi, baik
perseorangan, organisasi maupun instansi. Untuk diketahui bahwa surat
resmi digunakan untuk berbagai kepentingan yang bersifat resmi, seperti :
surat dinas, surat perintah kerja, surat undangan resmi, surat
pengumuman resmi, dan sebagainya.
b. Fungsi Surat mencakup lima hal: sarana pemberitahuan, permintaan,
hasil pemikiran, maupun ide-ide; sebagai bukti tertulis, sebagai
pengingat, bukti sejarah/historis, dan pedoman kerja.
c. Bagian-bagian surat resmi : Kop Surat, Badan Surat dan Penutup
1. Kop Surat :
- Terdapat kop surat bila surat tersebut dikeluarkan oleh
organisasi/instansi/lembaga/perusahaan (berisi Nama, alamat dari
Instansi/lembaga/perusahaan/organiasasi yang membuat surat serta logonya
bila ada)
- Terdapat nomor surat (ditulis dibagian kiri) dan tanggal surat
(ditulis dibagian kanan) keduanya ditulis sejajar (pada baris yang sama)
- Terdapat lampiran (bila ada lembaran lain yang dikirimkan beserta surat tersebut. missal : proposal)
- Terdapat tulisan perihal (garis besar isi surat/ judul dari surat)
- Alamat yang ditujukan surat tersebut (tidak menggunakan kata kepada, langsung YTH)
2. Badan Surat :
- Salam pembuka menggunakan kalimat yang bersifat baku
- Penggunaan ragam bahasa resmi
3. Penutup :
- Salam penutup Menggunakan kalimat yang lazim dan bersifat baku
- Nama, jabatan dan tanda tangan dari pihak pembuat surat
- Terdapat cap atau stempel dari lembaga resmi
- Ada aturan format baku
d. Contoh surat resmi
Berikut mimin tampilkan beberapa contoh jenis surat resmi.
Sumber : http://pendaftaran-cpns.blogspot.com/2014/10/pengertian-dan-contoh-surat-resmi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar